Baru memulai usaha? Tidak memiliki partner? Masih dalam sekala kecil? Yuk bikin PT Perorangan aja!
PT Perorangan
PT Perorangan adalah perseroan terbatas berbentuk badan hukum yang bisa didirikan oleh satu orang tanpa besaran modal minimal dan memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Kelebihan PT Perorangan
Inilah beberapa kelebihan Perseroan Perorangan yang dapat Anda jadikan pertimbangan:
- Mendapatkan kepastian status badan hukum yang terdaftar resmi di Kementerian Hukum dan HAM;
- Memberikan perlindungan hukum kepada para pelaku usaha melalui pemisahan kekayaan pribadi dengan kekayaan perseroan, karena PT Perseorangan akan memiliki NPWP sendiri;
- Cara pendiriannya sangat mudah, bisa dilakukan secara online sehingga tidak perlu ke notaris;
- Modal pendirian badan hukum bersifat bebas, bisa Rp 0 sampai dengan Rp 5 miliar;
- Dapat membuat rekening bank atas nama Perusahaan, sehingga bisa lebih profesional;
- Sertifikat dapat digunakan sebagai kelengkapan legalitas yang diperlukan untuk mengajukan pinjaman modal ke bank dan investor;
- Berkesempatan mendapatkan prioritas apabila ada program pemerintah yang dikhususkan untuk pelaku usaha skala Mikro dan Kecil;
- Boleh menggunakan alamat rumah, selama sesuai dengan peruntukan.
Baca juga: cara daftar NIB
Perseroan Perorangan dasar hukumnya apa?
Berikut dasar hukum Perseroan Perorangan yang membuat bisnis Anda semakin aman dan terjamin legalitasnya:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja
- Peraturan Pemerintah No 8 Tahun 2021 Tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil;
- Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Pelindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas
Masa berlaku PT Perorangan
Good news! masa berlaku Perseroan Perorangan adalah seumur hidup. selama perusahaan tidak melanggar ketentuan pendirian dan mengalami perubahan kriteria sebagai Perseroan Perorangan.
Berapa si biaya membuat Perseroan Perorangan?
Biaya pendaftarannya ternyata sangat terjangkau. Untuk membuat PT Perorangan hanya memerlukan biaya Rp. 50.000 sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB).
Bagaimana? Tertarik membuat PT Perorangan? Selain menunggu proses pendaftaran Perseroan Perseorangan, Anda bisa juga membuat website untuk mendukung usaha dan bisnis Anda. Pelajari jasa pembuatan website dari SIMPLIFY klik disini, atau hubungi kami melalui form dibawah ini. Kami siap membantu Anda!
[vc_row el_class=”text-center”][vc_column][vc_custom_heading text=”Request Quotation” font_container=”tag:h2|text_align:center|color:%23fec20e” google_fonts=”font_family:Open%20Sans%3A300%2C300italic%2Cregular%2Citalic%2C600%2C600italic%2C700%2C700italic%2C800%2C800italic|font_style:400%20regular%3A400%3Anormal”][vc_column_text]
Dapatkan penawaran jasa pembuatan web dari SIMPLIFY dengan harga yang paling menarik dan terjangkau.
[/vc_column_text][vc_empty_space][vc_column_text]
[/vc_column_text][vc_empty_space][vc_column_text]
Atau hubungi kami melalui pesan WhatsApp untuk respon yang lebih cepat.
[/vc_column_text][vc_empty_space][vc_btn title=”Saya tertarik paket website dari SIMPLIFY” style=”classic” color=”success” align=”center” i_align=”right” i_icon_fontawesome=”fab fa-whatsapp” add_icon=”true” link=”url:https%3A%2F%2Fapi.whatsapp.com%2Fsend%3Fphone%3D628998706033%26text%3DSaya%2520tertarik%2520paket%2520website%2520dari%2520SIMPLIFY%252C%2520saya%2520datang%2520dari%2520halaman%2520Jasa%2520Pembuatan%2520Website.|target:_blank”][/vc_column][/vc_row]
Sumber:
1. Kantor Wilayah Bangka Belitung, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia – Perseroan Perorangan. Di akses 5 Juni 2023 07:13 WIB


1 Comment