Skip to content Skip to footer

Main sosmed bakal kena pajak?

Main sosmed bakal kena pajak

Belakangan ini ramai diberitakan bahwa “main sosmed bakal kena pajak.” Banyak yang panik, mengira setiap orang yang sekadar membuka Instagram atau TikTok akan ditagih pajak. Faktanya: tidak semua pengguna media sosial akan terkena kewajiban pajak.

Siapa yang akan terdampak?

Pemerintah memang sedang memperluas basis pajak digital. Mulai tahun 2026, aturan baru ini akan menyasar mereka yang menghasilkan pendapatan dari platform digital.

Artinya, kalau Anda hanya pengguna biasa yang sekadar scrolling, posting foto, atau menonton video, Anda tidak akan dikenai pajak. Namun, kalau Anda seorang kreator konten, affiliator, streamer, atau influencer yang mendapatkan pemasukan dari media sosial, bersiaplah karena Anda masuk kategori wajib pajak.

Sumber penghasilan yang akan diawasi meliputi:

  • Pendapatan dari YouTube, TikTok, atau Instagram.
  • Komisi dari program afiliasi seperti Shopee Affiliate.
  • Donasi dari platform seperti Saweria dan Trakteer.

Bagaimana skema pajak yang berlaku sekarang?

✅ Platform luar negeri (contoh: YouTube, Amazon Affiliate) biasanya sudah memotong pajak di negara asal. Misalnya Google memotong pajak AS 0–30%, tetapi tidak memotong pajak Indonesia. Pendapatan ini tetap harus dilaporkan di SPT tahunan Anda.

✅ Platform lokal (contoh: Shopee, TikTok Shop) umumnya memotong pajak penghasilan (PPh) 23 sebesar 2% atau PPh 21 untuk beberapa kategori. Anda akan menerima bukti potong pajak dan dapat menggunakannya agar tidak membayar pajak dua kali.

✅ Donasi digital (Saweria, Trakteer) hanya memotong biaya administrasi atau fee platform—bukan pajak. Semua donasi yang masuk tetap dianggap sebagai penghasilan dan wajib dilaporkan.

Apa yang akan berubah di 2026?

Menurut rencana, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan memanfaatkan AI, web crawling, dan data analytics untuk melacak penghasilan digital. Dengan teknologi ini, sistem dapat memonitor akun-akun kreator dan memverifikasi data pemasukan dari berbagai platform.

Bahkan, tidak menutup kemungkinan semua platform besar akan diwajibkan menjadi pemotong pajak otomatis. Jadi, setiap donasi, komisi afiliasi, atau penghasilan dari konten akan langsung dipotong pajaknya sebelum masuk ke rekening kreator.

Apa yang harus dilakukan kreator dan influencer?

Mulai sekarang, ada beberapa langkah penting agar siap menghadapi era pajak digital:

  • Buat NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) jika belum punya.
  • Catat semua pemasukan dari platform digital.
  • Simpan bukti potong pajak dari platform atau brand yang membayar Anda.
  • Lapor pajak tahunan dengan jujur dan tepat waktu.

Kesimpulan

Tidak semua pengguna media sosial akan terkena pajak. Aturan ini hanya berlaku untuk mereka yang menghasilkan pendapatan dari platform digital.

Bagi para kreator, affiliator, streamer, atau influencer, era pajak digital adalah kenyataan yang akan segera datang. Daripada menunggu surat teguran, lebih baik bersiap dari sekarang.

👉 Ingin bisnis atau personal branding Anda terlihat lebih profesional sebelum aturan pajak digital berlaku?

SIMPLIFY siap membantu membuat website profesional, modern, dan siap pakai untuk mendukung portofolio dan penghasilan Anda.

Hubungi SIMPLIFY hari ini, dan mulai wujudkan website yang mendukung kesuksesan Anda di dunia digital! Tap tombol WhatsApp di kanan bawah!

Leave a comment

0.0/5

SIMPLIFY
Jadi yang pertama!
Terupdate informasi terbaru dari Kami.

This will close in 0 seconds