Skip to content Skip to footer

Logo halal – PNG – Transparan – Baru 2025

Logo halal

Logo halal adalah simbol resmi yang menunjukkan bahwa suatu produk telah memenuhi standar kehalalan sesuai syariat Islam dan peraturan perundang-undangan. Di Indonesia, kewenangan penerbitan sertifikat halal dan logo halal berada pada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama.

Butuh Website Profesional?

Buat usaha, restoran, kafe, atau produk kuliner Anda tampil lebih profesional dan dipercaya pelanggan melalui website yang modern, responsif, aman, dan dirancang sesuai karakter brand Anda.

 

Tap tombol WhatsApp di bawah untuk konsultasi langsung bersama tim SIMPLIFY dan mulai wujudkan website Anda hari ini.


Konsultasi Gratis

Atau bookmark dulu halaman ini, agar bisa diakses kembali nanti.

Mulai 1 Maret 2022, BPJPH menerapkan logo terbaru berbentuk gunungan wayang berwarna ungu dengan kaligrafi Arab bertuliskan “halal” yang dipadukan secara artistik. Filosofi logo ini meliputi:

  • Gunungan wayang melambangkan perjalanan hidup dan budaya luhur Indonesia.
  • Motif surjan/lurik menyimbolkan rukun iman dan batas keseimbangan.
  • Warna ungu melambangkan keagungan, kesucian, dan kesatuan.
  • Warna hijau toska merepresentasikan kebijaksanaan dan ketenangan.

Logo lama dari MUI masih dapat digunakan selama masa transisi hingga 17 Oktober 2024 untuk sertifikat yang sudah terbit sebelum 1 Maret 2022, dan hingga 17 Oktober 2026 untuk label kemasan. Setelah masa tersebut, hanya logo resmi BPJPH yang diperbolehkan digunakan.

Download: Logo Hari Raya Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80

Tujuan perubahan logo halal

  1. Menyatukan identitas halal Indonesia dengan simbol nasional yang khas.
  2. Mempermudah pengawasan dan penegakan hukum terkait produk halal.
  3. Memperkuat kepercayaan konsumen domestik dan internasional.

Dampak perubahan

  • Bagi pelaku usaha: Perlu memperbarui desain kemasan dan materi promosi sesuai aturan baru.
  • Bagi konsumen: Memudahkan mengenali produk halal resmi dari pemerintah.
  • Bagi pengawasan: Mengurangi potensi pemalsuan logo halal.

Panduan penggunaan

Do (yang harus dilakukan)

  1. Gunakan logo resmi BPJPH sesuai format warna, bentuk, dan proporsi.
  2. Cantumkan logo di kemasan produk bersertifikat halal pada bagian yang mudah terlihat.
  3. Pastikan ukuran logo proporsional dan tidak terdistorsi.
  4. Gunakan logo di media promosi hanya untuk produk yang benar-benar telah bersertifikat halal.
  5. Gunakan versi monokrom jika desain kemasan tidak memungkinkan warna asli, tetap mengikuti bentuk sesuai pedoman.
  6. Pastikan logo tidak tertutup elemen desain lain.

Don’t (yang dilarang)

  1. Memakai logo tanpa sertifikat halal resmi dari BPJPH.
  2. Mengubah desain logo, termasuk warna, efek, atau proporsi.
  3. Menambahkan teks atau gambar di dalam logo.
  4. Menempelkan logo pada produk non-halal atau belum tersertifikasi.
  5. Mengubah ukuran hingga tidak terbaca atau merusak proporsi.
  6. Menempatkan logo di area kemasan yang mudah terlipat atau terpotong.

Sanksi jika melanggar

Berdasarkan UU No. 33 Tahun 2014 dan PP No. 39 Tahun 2021, pelanggaran penggunaan logo halal dapat dikenai:

Sanksi Administratif

  • Teguran tertulis
  • Denda administratif
  • Penarikan produk dari peredaran
  • Pencabutan sertifikat halal

Sanksi Pidana

  • Penjara maksimal 5 (lima) tahun
  • Denda maksimal Rp2 miliar
  • Berlaku bagi pihak yang dengan sengaja menggunakan, memalsukan, atau menyalahgunakan logo halal resmi tanpa hak, dan menimbulkan kerugian bagi konsumen.

Alur mendapatkan sertifikat dan logo

  1. Registrasi Akun di situs SIHALAL (ptsp.halal.go.id).
  2. Mengajukan Permohonan dengan melengkapi dokumen seperti data usaha, daftar produk, dan bahan baku.
  3. Verifikasi Dokumen oleh BPJPH.
  4. Proses Audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
  5. Penetapan Fatwa oleh MUI terkait kehalalan produk.
  6. Penerbitan Sertifikat Halal oleh BPJPH.
  7. Penggunaan Logo Halal pada produk dan media promosi sesuai panduan resmi.

Catatan penting

SIMPLIFY hanya memberikan panduan ini untuk tujuan edukasi dan informasi.

Seluruh ketentuan resmi, persyaratan teknis, serta prosedur penggunaan logo sepenuhnya diatur oleh lembaga berwenang, yaitu BPJPH Kementerian Agama Republik Indonesia. Pelaku usaha disarankan untuk selalu merujuk pada peraturan terkini, keputusan kepala BPJPH, dan pedoman teknis yang berlaku sebelum mencetak atau menggunakan logo halal pada produk maupun media promosi. Logo resmi adalah logo yang dikeluarkan oleh BPJH.

Ingin membuat website profesional untuk brand atau produk Anda?

SIMPLIFY siap membantu merancang website brand atau produk yang menampilkan sertifikasi halal dan citra brand Anda secara optimal.

Hubungi kami melalui tombol WhatsApp di kanan bawah untuk konsultasi dan penawaran.

Download logo PNG background transparan

Logo halal dapat di download melalui tombol dibawah ini, ikuti pedoman teknis yang disediakan lembaga terkait dan pastikan penggunaan logo sudah sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku


Download

Leave a comment